Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang membawahi 1 (satu) Sekretaris, 4 (empat) Kepala Bidang, serta dibantu oleh Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian yang susunannya sebagai berikut: |
|||||
1. | Kepala Dinas
|
||||
2. | Sekretaris dengan 3 Sub Bagian. |
||||
3. | Kepala Bidang dengan 10 Seksi. |
||||
1.
|
Sekretaris yang membawahi: |
||||
- | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. |
||||
- | Sub Bagian Monitoirng dan Evatuasi dan Pelaporan. |
||||
- | Sub Bagian Keuangan. |
||||
2. | Bidang Program dan Perencanaan membawahi : |
||||
- | Seksi Penyusunan dan Evaluasi Program. |
||||
- | Seksi Pengolahan Data dan Informasi. |
||||
3. | Bidang Koperasi |
||||
- | Seksi Kelembagaan |
||||
- | Seksi Usaha Pertanian. |
||||
- | Seksi Aneka Usaha. |
||||
4. |
Bidang Usaha Mtkro, Kecil dan Menengah membawahi: |
||||
- |
Seksi Kemitraan dan Kewirausahaan |
||||
- |
Seksi Pengembangan Usaha. |
||||
- |
Seksi Industri Pertanian dan Non Pertanian. |
||||
5. | Bidang Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam membawahi: |
||||
- | Seksi Pembiayaan dan Permodalan |
||||
- | Seksi Simpan Pinjam |
||||
Lebih jelasnya bisa lihat disini |
|||||